Hak

Sesuai ketentuan Pasal 29 Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Anda sebagai konsumen berhak untuk:

  1. Mendapatkan pelayanan yang baik
  2. Mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik
  3. Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar
  4. Mendapatkan pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik
  5. Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik  sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik

Kewajiban

Sesuai ketentuan Pasal 29 Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,

1. Kewajiban Anda sebagai konsumen adalah:

  • Melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik.
  • Menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen
  • Memanfaatan tenaga listrik sesuai peruntukkannya
  • Membayar tagihan pemakaian tenaga listrik
  • Menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan

2. Konsumen bertanggungjawab apabila karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.

(Sumber: PT. PLN (Persero), www.pln.co.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *