Hak
Sesuai ketentuan Pasal 29 Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Anda sebagai konsumen berhak untuk:
- Mendapatkan pelayanan yang baik
- Mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik
- Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar
- Mendapatkan pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik
- Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik
Kewajiban
Sesuai ketentuan Pasal 29 Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,
1. Kewajiban Anda sebagai konsumen adalah:
- Melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik.
- Menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen
- Memanfaatan tenaga listrik sesuai peruntukkannya
- Membayar tagihan pemakaian tenaga listrik
- Menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan
2. Konsumen bertanggungjawab apabila karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
(Sumber: PT. PLN (Persero), www.pln.co.id)